Kediri – Manajemen RS Aura Syifa Kediri buka suara menanggapi dugaan malpraktik dalam penanganan persalinan yang berujung pada meninggalnya seorang ibu, Sri Astuti Anggraini, 40, beserta bayinya pada 23 September 2026.
Pihak rumah sakit menyatakan telah memberikan penjelasan mengenai kronologi penanganan medis kepada keluarga pasien. Pembahasan kasus tersebut juga telah dilakukan bersama komite medik untuk meninjau rangkaian penanganan sejak awal hingga pasien meninggal dunia.
Dewan Pengawas RS Aura Syifa Kediri, Don Saksono, mengatakan pertemuan dengan keluarga yang berlangsung pada Selasa (13/10) merupakan upaya rumah sakit memberikan penjelasan mengenai kejadian tersebut.
“Sebenarnya dari kami bukan mau menyelesaikan masalah, tetapi memberikan penjelasan apa yang sebenarnya terjadi. Kronologi tertulis sudah kami sampaikan,” ujarnya.
Menurut Don, pihak rumah sakit telah memfasilitasi pertemuan dengan keluarga. Namun, dalam mediasi tersebut, dokter operator yang ingin ditemui keluarga belum dapat hadir karena memiliki kewajiban di tempat lain.
Ia menyebut manajemen telah menampung permintaan keluarga agar dokter yang menangani persalinan dapat memberikan penjelasan secara langsung. Rumah sakit juga telah melibatkan tim legal setelah keluarga datang dengan pendamping hukum.
Don menegaskan, setiap pasien maupun keluarga berhak mendapatkan penjelasan dari pihak rumah sakit terkait penanganan medis yang dijalani.
Salah satu hal yang menjadi sorotan keluarga adalah tindakan Kristeller, yakni penekanan pada bagian perut ibu untuk membantu proses persalinan. Keluarga menduga tindakan tersebut berkaitan dengan kondisi bayi yang kemudian meninggal dunia.
Menanggapi hal itu, Don mengatakan kasus tersebut telah dibahas dalam forum komite medik dengan melibatkan tenaga medis yang memiliki kompetensi di bidang obstetri dan ginekologi.
Berdasarkan penjelasan yang diterima manajemen dalam pembahasan tersebut, tindakan Kristeller disebut memiliki indikasi tertentu dalam praktik obstetri.
“Dari proses yang kami bicarakan di tingkat komite medik, itu merupakan salah satu tindakan obstetri yang bisa dibenarkan pada indikasi tersebut,” katanya.
Meski demikian, Don mengakui dirinya tidak memiliki kapasitas sebagai dokter spesialis obstetri untuk menjelaskan aspek teknis tindakan tersebut secara langsung.
Ia juga menanggapi informasi mengenai dugaan larangan tindakan Kristeller oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Kementerian Kesehatan. Don mengaku belum pernah mendengar informasi tersebut dan merujuk pada penjelasan tenaga medis dalam forum komite medik.
Penjelasan manajemen tersebut merupakan keterangan dari pihak rumah sakit. Adapun kesesuaian tindakan medis dalam kasus ini masih perlu ditelaah berdasarkan kondisi klinis pasien, rekam medis, serta ketentuan medis yang berlaku.
Selain tindakan Kristeller, keluarga juga mempertanyakan keputusan operasi sesar dan persoalan pembiayaan menggunakan BPJS Kesehatan.
Don menjelaskan, menurut pembahasan yang disampaikan manajemen, terdapat kemungkinan kesalahpahaman terkait tindakan operasi sesar dan permintaan tindakan tambahan berupa metode operasi wanita (MOW) atau sterilisasi.
“Yang mungkin menjadi miss adalah pada tindakan MOW. Jadi, awalnya memang ada permintaan seksio sesar. Kalau permintaan seksio sesaria itu memang ada indikasi, tidak bisa atas keinginan sendiri. Indikasi itu yang mengetahui adalah dokternya berdasarkan perjalanan proses persalinan,” jelasnya.
Ia mengatakan tindakan MOW merupakan prosedur tambahan yang, menurut penjelasan rumah sakit, tidak ditanggung BPJS sehingga dapat menimbulkan biaya tambahan.
Don menegaskan bahwa dalam penanganan kondisi kegawatdaruratan, rumah sakit mengutamakan upaya medis untuk menyelamatkan pasien dibandingkan urusan administratif.
“Dalam penanganan kasus emergensi, hal-hal yang berkaitan dengan administratif tidak kami pikirkan. Yang penting adalah upaya maksimal agar pasien bisa tertolong,” ujarnya.
Meski demikian, persoalan mengenai waktu pengambilan keputusan operasi sesar serta kaitannya dengan kondisi ibu dan bayi masih membutuhkan penjelasan medis secara menyeluruh.
Terkait dugaan malpraktik yang disampaikan keluarga, Don mengatakan penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran medis tidak dapat ditentukan hanya melalui pemberitaan atau perbedaan pandangan antara pihak-pihak yang terlibat.
Menurutnya, pertimbangan dokter yang menangani pasien dan hasil pembahasan komite medik perlu menjadi bagian dari penelaahan kasus tersebut.
“Malpraktik itu pembuktiannya di mana? Tidak di media. Masing-masing orang punya point of view, tetapi pertimbangan dokter operator yang pada saat itu berada di lokasi juga harus dilihat,” katanya.
Sementara itu, Direktur RS Aura Syifa Kediri, Beni Cahyo Kuncoro, menyatakan pihak rumah sakit tetap membuka ruang komunikasi dengan keluarga pasien.
Namun, karena persoalan tersebut kini melibatkan tim legal dari kedua belah pihak, komunikasi selanjutnya kemungkinan dilakukan melalui perwakilan hukum masing-masing.
“Kami tentu saja tetap akan berkomunikasi dengan keluarga. Tetapi karena sekarang sudah melibatkan legal, kemungkinan komunikasi selanjutnya antara legal mereka dan legal kami,” ujarnya.
Beni juga menyampaikan bahwa tidak ada bentuk ganti rugi yang dapat menggantikan kehilangan nyawa. Ia menegaskan rumah sakit menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya ibu dan bayi tersebut serta tetap membuka ruang komunikasi untuk membicarakan persoalan yang dapat ditindaklanjuti.
“Di sini pasien diberikan es krim, kemudian saat pulang juga ada fasilitas keramas di salon secara gratis. Itu merupakan bentuk pelayanan kami dan bagaimana kami menghargai pasien yang melahirkan,” pungkasnya. kin/mg
